Monday, January 24, 2005

Stock options dan masalah transfer pricing (2)

www.bisnis.com

Stock options dan masalah transfer pricing (2)

Sebelum ditetapkan metoda transfer pricing yang akan dipakai, perlu
ditentukan apakah situasi yang dihadapi memenuhi dua syarat sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 OECD Model, yang rumusannya sebagai berikut:
"Article 9 - Associated Enterprises
1. Where

An enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the
other Contracting State, or

The same persons participate directly or indirectly in the management,
control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise
of the other Contracting State,

And in either case conditions are made or imposed between two
enterprises in their commercial or financial relations which differ from
those which would be made between independent enterprises, then any profits
which would, but for those conditions, have accrued to one of the
enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be
included in the profits of the enterprise and taxed accordingly."

Ketentuan tersebut mengandung dua syarat untuk menerapkan metoda
transfer pricing dalam rangka menetapkan transaksi yang arm's length, yaitu
harus ada hubungan komersial atau finansial (commercial or financial
relations), dan syarat-syarat tertentu diciptakan dalam hubungan komersial
atau finansial.

Jika ketentuan itu dihubungkan dengan kasus yang disajikan, hubungan
komersial dan finansial antara PARENTCo dengan SUBSIDICo-1 dan SUBSIDICo-2
ada karena perusahaan induk tersebut mengadakan SOP (program stock option)
dengan syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh staf bersangkutan,
dan disetujui oleh SUBSIDICo-1 dan SUBSIDICo-2 untuk berpartisipasi di
dalamnya.

Dalam kasus yang disajikan sebelumnya, PARENTCo tidak akan bersedia
memberikan imbalan kepada karyawan yang bekerja untuk perusahaan lain
kecuali memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Karena itu, dalam hal PARENTCo bersedia memberikan hak opsi kepada
karyawan yang bekerja di SUBSIDICo-2 tanpa imbalan (atau kalaupun ada lebih
kecil dari jumlah yang arm's length), maka syarat kedua dari Pasal 9 diatas
juga dipenuhi.

Beberapa pertimbangan

Siapa yang memperoleh manfaat. Pertama-tama perlu ditentukan sesuai
kasus tersebut, siapa yang memperoleh manfaat dari transaksi. Jelas yang
memperoleh manfaat dari SOP adalah SUBSIDICo-2 yang mempekerjakan John Doe.

Namun, SUBSIDICo-1 mungkin juga memperoleh manfaat jika John Doe
selain secara struktural bertanggung jawab kepada SUBSIDICo-2 tetapi tetap
bertanggung jawab atas kinerja di SUBSIDICo-1.

Ini dapat saja terjadi jika SUBSIDICo-2 memberikan jasa kepada
SUBSIDICo-1 atau dalam hal dilakukannya penempatan bersama antara
SUBSIDICo-1 dan SUBSIDICo-2 atas John Doe.

Jadi misalnya SUBSIDICo-2 memberikan jasa kepada SUBSIDICo-1 dengan
mempekerjakan John Doe sebagai tokoh utama (sesuai dengan keahliannya).
Sedangkan dalam SOP yang disebutkan, John Doe adalah karyawan yang
memperoleh manfaat dari rencana tersebut.

Jika itu terjadi, untuk keperluan penerapan transfer pricing harus
disimak hubungan transaksi antara PARENTCo dengan dan SUBSIDICo-2 tempat
John Doe bekerja dan transaksi antara SUBSIDICo-2 dengan SUBSIDICo-1 dan
afiliasi yang lain.

Pembebanan yang ditagih oleh PARENTCo kepada SUBSIDICo-2 berkaitan
dengan pelaksanaan SOP kepada John Doe menjadi biaya dalam rangka pemberian
jasa kepada perusahaan afiliasi dalam grup tersebut. Jika begitu, siapa yang
menikmati transaksi SOP (di samping John Doe) menjadi tidak relevan lagi.

Pemberian jasa antarperusahaan afiliasi berkaitan dengan SOP tidak
dilakukan tetapi seorang atau lebih karyawan yang masuk dalam program SOP
bekerja untuk lebih dari satu perusahaan dalam grup.

PARENTCo kemudian mengalokasikan biaya kepada perusahaan afiliasi yang
terlibat dalam rangka SOP itu. Dalam hal ini, pengalokasian biaya harus
dikaitkan dengan imbalan yang seharusnya diterima karyawan bersangkutan
secara wajar.

Perbandingan dengan transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan
istimewa. Salah satu kunci penting dalam penerapan metoda transfer pricing
adalah melakukan perbandingan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Mencari perbandingan dengan transaksi yang independen berkaitan dengan
contoh terdahulu akan sulit karena seandainya transaksi itu ada, saham yang
dijadikan objek opsi adalah saham perusahaan yang mempekerjakan karyawan
bersangkutan.

Jika perusahaan itu adalah perusahaan publik, harga saham pada saat
opsi dilaksanakan akan mudah diketahui, tetapi jika bukan perusahaan publik,
nilainya tidak akan dapat diketahui dengan cepat.

Dengan demikian, tidak mungkin melakukan perbandingan dengan transaksi
yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa untuk transaksi berupa SOP.

Oleh Rachmanto Surahmat
Partner
Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult

0 Comments:

Post a Comment

<< Home