Thursday, February 10, 2005

Pemerintah Tunjuk Kontraktor Migas Pungut PPN dan PPn BM

www.depkeu.go.id

Pemerintah Tunjuk Kontraktor Migas Pungut PPN dan PPn BM


Terhitung mulai 1 Pebruari 2005, Pemerintah menunjuk Kontraktor
yang terikat dalam kontrak perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Republik
Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontraktor
Migas) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPn BM). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor : 11/PMK.03/2005 dimaksudkan untuk memberikan kemudahan
bagi Kontraktor Migas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pemungutan PPN dan PPn BM dilakukan oleh Kontraktor Migas kepada Rekanan
atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Besarnya PPN adalah 10% (sepuluh persen)
dari Dasar Pengenaan Pajak, sementara untuk PPn BM sesuai dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Namun demikian, Kontraktor Migas tidak memungut PPN dan PPn BM
apabila, antara lain : (i) pembayaran jumlahnya paling banyak Rp. 10 juta
dan bukan pembayaran yang terpecah-pecah, (ii) pembayaran/penyerahan BKP/JKP
yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan
PPn BM, (iii) pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bukan
BBM oleh PT. PERTAMINA, (iv) pembayaran atas rekening telepon, dan (v)
pembayaran atas jasa angkutan udara. Untuk PPN dan PPn BM terutang yang
jumlahnya paling banyak Rp. 10 juta dipungut dan disetor oleh Rekanan yang
bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Rekanan juga
diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak Standar untuk setiap penyerahan
BKP/JKP kepada Kontraktor.

Kontraktor wajib menyetorkan PPN dan PPN BM yang dipungut paling
lambat pada hari ke - 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah pemungutan
dan wajib melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang
bersangkutan paling lambat pada hari ke – 20 (dua puluh) bulan berikutnya
setelah pemungutan.

Sementara itu, atas penyerahan BKP/JKP oleh Rekanan kepada
Kontraktor yang dilakukan hingga 31 Januari 2005, PPN dan PPn BM-nya
dipungut oleh Rekanan. Namun, apabila telah dipungut oleh Kontraktor, maka
Kontraktor tersebut wajib melaporkan dan menyetorkannya paling lambat
tanggal 15 Pebruari 2005.



Kepala Biro







Marwanto Harjowiryono

NIP 060070265

2 Comments:

At 6:35 AM, Anonymous Anonymous said...

mbak bertanya, apakah ada upaya hukum lainnya yg bisa dilakukan untuk mengajukan keberatan jika jangka waktu keberatan, banding dan pk sudah terlewati atas suatu skpkb? mohon pencerahannya, thanks

 
At 8:54 PM, Blogger e M y said...

Ass Mba
Oya mba saya ada tugas kuliah mencari artikel "PERPAJAKAN" n dimasukan dalam bentuk blog pula..
Blog mba saya copy ya ke blog saya tar sumbernya blog saya tetep atas nama mba ko..
Thax
Met Berpuasa
Wss

 

Post a Comment

<< Home